Penulis : Agustyarsyah
ISBN : 978-623-5531-23-6
Cover : Soft cover
Halaman : 158 halaman
Berat : 140 gram
Ukuran : 14,8 x 21 cm
PENGURUSAN kemiskinan merupakan satu isu penting yang berkaitan dengan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan yang melibatkan pembangunan ekonomi dan sosial. Maka pengurusan kemiskinan harus dipandang sebagai satu usaha yang terintegrasi.
Tanah terbiar seringkali menjadi masalah dalam kalangan masyarakat dan pemerintah. Fenomena tanah terbiar merujuk kepada kawasan tanah yang tidak digunakan untuk tujuan produktif seringkali dibiarkan terbiar atau tidak terurus. Oleh karena itu, reformasi tanah terbiar diperlukan untuk memaksimumkan kegunaan kawasan tanah dan memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada masyarakat.
Bermula pada tahun 2006, pelaksanaan pembaruan agraria dinyatakan secara tegas sebagai program Indonesia dengan menetapkannya sebagai salah satu fungsi BPN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2006.
Reformasi tanah terbiar adalah satu usaha yang bertujuan untuk mengembalikan kawasan tanah yang terbiar dan tidak digunakan kepada kegunaan yang lebih produktif. Reformasi tanah terbiar dapat memberikan banyak manfaat kepada masyarakat, terutamanya dalam membantu mengurangkan masalah kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tanah yang terbiar dan tidak digunakan secara produktif dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan baru bagi petani dan peniaga kecil.
Diharapkan kehadiran buku ini dapat memberikan referensi dan kontribusi yang positif dalam menurunkan Angka Kemiskinan di Indonesia. (Dr. Agustyarsyah, ASN di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta).